Pengertian Amdal
Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
Limbah Rumah Tangga
Merupakan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, bisa
berupa sisa-sisa sayuran seperti wortel, kol, bayam, slada dan
lain-lain bisa juga berupa kertas, kardus atau karton. Limbah ini juga
memiliki daya racun tinggi jika berasal dari sisa obat-obatan dan aki.
Limbah rumah tangga dapat dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
a) Sampah
 |
| Sampah rumah tangga |
Sampah adalah material sisa yang tidak diinginkan setelah
berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan didefinisikan oleh manusia
menurut derajat keterpakaiannya.
b) Air limbah
 |
| Air limbah rumah tangga |
Air Limbah adalah air buangan yang dihasilkan oleh rumah tangga yang terkadang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak
dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Dalam
konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak
negative terhadap lingkungan tertutama kesehatan manusia sehingga
dilakukan penanganan terhadap limbah.
Air kotor adalah air bekas pakai yang sudah tidak memenuhi syarat
kesehatan lagi dan harus dibuang agar tidak menimbulkan wabah penyakit.
c) Sampah manusia.
 |
| Penampung sampah manusia yang ideal |
Merupakan istilah yang biasa
digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan
urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena
dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit yang
disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada
dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah
manusia dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk
didalamnya adalah perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah
manusia dapat dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem
urinoir tanpa air.
Selain itu sampah manusia juga dapat berupa sampah konsumsi. Sampah
konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna
barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat
sampah. Ini adalah sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun
demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh lebih kecil
dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan
industri.
Penanggulangan Limbah Rumah Tangga
a) Daur ulang
 |
| Pemanfaatan sampah organik |
Pemanfaatan sampah organik. Kegiatan pemanfaatan sampah organic, adalah
pengomposan. Sampah yang mudah membusuk dapat diubah
menjadi pupuk kompos yang ramah lingkungan untuk melestarikan
lingkungan.
 |
| Contoh sampah anorganik |
Pemanfaatan sampah anorganik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemanfaatan kembali secara langsung, misalnya pembuatan kerajinan yang
berbahan baku dari barang bekas, atau kertas daur ulang. Sedangkan
pemanfaatan kembali secara tidak langsung, misalnya menjual barang bekas
seperti kaleng, kertas, plastik, koran bekas, botol, gelas dan botol
air minum dalam kemasan.
 |
| Contoh kerajinan tangan dengan menggunakan sampah anorganik |
b) Pengurangan dan pengelompokan sampah
 |
| Contoh pengelompokan sampah |
Kegiatan ini dimulai dengan kegiatan pemilahan atau pemisahan sampah
organik dan anorganik dengan menyediakan tempat sampah organik dan
anorganik disetiap kawasan.
Sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan secara ekonomis baik dari
kegiatan composting maupun pemanfaatan sampah anorganik, jumlahnya
mencapai 10%, harus dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). Di
Indonesia, pengelolaan TPA menjadi tanggung jawab masing-masing Pemda.
c) Pembakaran/pemusnahan sampah
 |
| Pemusnahan sampah dengan cara dibakar |
Cara ini adalah cara yang paling mudah untuk dilakukan karena tidak
membutuhkan usaha keras. Cara ini bisa dilakukan dengan cara membakar
limbah-limbah padat misalnya kertas-kertas dengan menggunakan minyak
tanah lalu dinyalakan apinya. Tetapi harap diperhatikan juga lokasi dan
dampak pembakaran sampah bagi kesehatan dan kebersihan lingkungan.