Kamis, 05 Juli 2018

Tugas Softskill PKN Terakhir


1. Rangkuman "Ketahanan Nasional".
    Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.  
Asas-Asas Ketahanan Nasional 
a) Asas Kesejahteraan dan Keamanan
   Kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan.
 b) Asas Komprehensif Intergral atau Menyeluruh Terpadu
    Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).
c) Asas Mawas Ke Dalam dan Mawas Ke Luar
    Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilainilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. 9 Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
   Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
d) Asas Kekeluargaan
    Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.
Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
a) Mandiri
    Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang 10 saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
b) Dinamis
    Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
c) Wibawa
   Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indoesia.
d) Konsultasi dan Kerjasama
    Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
a)  Kedudukan
    Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b) Fungsi
     Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
2. Rangkuman "Politik dan Strategi Nasional"
 a) Pengertian Politik
    Politik yaitu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan khususnya dalam suatu negara.
Politik juga merupakan seni dan ilmu untuk meraih kekusaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Menurut pandangan Aristoteles politik yaitu usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Politik juga membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
     1.    Negara
      Negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan  
      organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
     2.    Kekuasaan
      Kekuasaan dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh,    
      dilaksanakan dan dipertahankan
     3.    Pengambilan Keputusan
      Pengambilan keputusan merupakan aspek utama dari politik, perlu diperhatikan siapa   
      pengambil keputusan dan untuk siapa keputusan itu dibuat, keputusan yang diambil   
      menyangkut sektor publik dari suatu negara.
     4.    Kebijakan umum
      Kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok 
      politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
     5.    Distribusi 
            Dipolitik juga membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai – nilai secara
            mengikat.

       b) Pengertian Strategi
   Strategi yaitu pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,  perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Menurut Karl Von Clausewitz strategi merupakan pengtahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
  c) Pengertian Politik Strategi Nasional
     Politik Strategi Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan, serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Penyusun Politik Dan Strategi Nasional
   Disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945, lembaga – lembaga yang berhak menyusunnya yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “Suprastruktur Politik”. Dan pranata yang bukan dari lembaga dinamakan “Infrastruktur Politik” yaitu partai politik, ormas, media masa, kelompok penekan, dan kelompok kepentingan. Suprastruktur dan Infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik indonesia ada 5 yaitu :
1.    Tingkat penentu kebijakan puncak
2.    Tingkat kebijakan umum
3.    Tingkat penentu kebijakan khusus
4.    Tingkat penentu kebijakan teknis
5.    Tingkat penentu kebijakan di daerah
Politik Pembangunan Nasional Dan Menejemen Nasional
    Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia.

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
3. Otonomi Daerah Dari Masa ke Masa
    Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini :
1.   UU No. 1 tahun 1945
      Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
2.   UU No. 22 tahun 1948
      Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
3.   UU No. 1 tahun 1957
      Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
4.   Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
      Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5.   UU No. 18 tahun 1965
      Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja .

6.   UU No. 5 tahun 1974
      Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
7.   UU No. 22 tahun 1999
      Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.